PERATURAN BISNIS USAHA WARALABA


PERATURAN BISNIS USAHA WARALABA

Bisnis Waralaba sendiri merupakan usaha bisnis yang terjadi karena adanya pertemuan antara pemilik merk/penjual modal dan pemodal/pembeli modal yang membahas tentang suatu usaha bisnis,dimana pemilik merk tersebut memberikan suatu hak kepada pembeli  modal untuk menjalankan suatu usaha yang di berikannya sesuai dengan ketetapan/aturan yang sudah ditentukan pemilik merk sebelumya. Dalam hal ini,si pembeli modal berhak mengikuti aturan yang sudah diberikan oleh si penjual modal.
Disini saya akan menjalskan sedikit tentang Peraturan Usaha Waralaba. Pada Peraturan Menteri Perdagangan No.53 tahun 2012 disebutkan bahwa perjanjian franchise setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut :
1.      Nama dan alamat para pihak, yaitu nama dan alamat jelas pemilik usaha waralaba (franchisor) yang mengadakan perjanjian dengan suatu seseorang yang membeli usaha waralaba (franchisee).
2.      Jenis Hak Kekayaan Interlektual, yaitu jenis Hak Kekayaan Intelektual dari pemberi waralaba (franchisor), seperti merek dan logo perusahaan, desain gerai dari usaha waralaba, sistem manajemen/pemasaran usaha waralaba tersebut..

3.      Hak dan kewajiban pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee), yaitu hak yang dimiliki baik oleh pemberi waralaba maupun penerima waralaba, seperti bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba, seperti bantuan fasilitas berupa penyediaan dan pemeliharaan komputer dan program IT pengelolaan kegiatan usaha.

4.      Wilayah usaha, yaitu batasan wilayah yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba untuk mengembangkan bisnis waralaba. Hali ini oasti akan diberikan oleh pemberi usaha atau pemilik usaha waralaba.

5.      Jangka waktu perjanjian, yaitu batasan waktu mulai dan berakhir perjanjian terhitung sejak surat perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak.

6.      Tata cara pembayaran imbalan, yaitu tata cara/ketentuan termasuk waktu dan cara perhitungan besarnya imbalan seperti fee atau royalty apabila disepakati dalam perjanjian yang menjadi tanggung jawab penerima waralaba.

7.      Tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian seperti pemutusan perjanjian tidak dapat dilakukan secara sepihak, perjanjian berakhir dengan sendirinya apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah berakhir. Perjanjian dapat diperpanjang kembali apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak dengan ketentuan yang ditetapkan bersama.
Isi perjanjian ini diharapkan dapat melindungi masing-masing pihak, baik franchisor maupun franchisee. Oleh karena itu, penting bagi franchisor maupun franchisee untuk melakukan review terhadap isi perjanjian franchise sebelum melakukan penandatanganan. Awal yang baik untuk memulai kerjasama merupakan salah satu kunci sukses berbisnis franchise. Jangka waktu yang cukup panjang (umumnya 5 tahun) rentan terjadi permasalahan. Untuk itu, perjanjian yang kuat dan mengikat kedua belah pihak sangat penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang. Sebaiknya perhatikan betul perjanjian atau peraturan yang diberikan sebelum menjalankan suatu usaha waralaba.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRINSIP DASAR USAHA WARALABA

MENURUNKAN RESIKO DALAM USAHA WARALABA