PERATURAN BISNIS USAHA WARALABA
PERATURAN BISNIS USAHA WARALABA
Bisnis
Waralaba sendiri merupakan usaha bisnis yang terjadi karena adanya pertemuan
antara pemilik merk/penjual modal dan pemodal/pembeli modal yang membahas
tentang suatu usaha bisnis,dimana pemilik merk tersebut memberikan suatu hak
kepada pembeli modal untuk menjalankan
suatu usaha yang di berikannya sesuai dengan ketetapan/aturan yang sudah
ditentukan pemilik merk sebelumya. Dalam hal ini,si pembeli modal berhak
mengikuti aturan yang sudah diberikan oleh si penjual modal.
Disini saya
akan menjalskan sedikit tentang Peraturan Usaha Waralaba. Pada Peraturan Menteri Perdagangan
No.53 tahun 2012 disebutkan bahwa perjanjian franchise setidaknya memuat
hal-hal sebagai berikut :
1.
Nama
dan alamat para pihak, yaitu nama dan
alamat jelas pemilik usaha waralaba (franchisor) yang mengadakan perjanjian
dengan suatu seseorang yang membeli usaha waralaba (franchisee).
2.
Jenis
Hak Kekayaan Interlektual, yaitu jenis
Hak Kekayaan Intelektual dari pemberi waralaba (franchisor), seperti merek dan
logo perusahaan, desain gerai dari usaha waralaba, sistem manajemen/pemasaran
usaha waralaba tersebut..
3.
Hak
dan kewajiban pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee), yaitu hak yang dimiliki baik oleh pemberi waralaba
maupun penerima waralaba, seperti bantuan, fasilitas, bimbingan operasional,
pelatihan, dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima
waralaba, seperti bantuan fasilitas berupa penyediaan dan pemeliharaan komputer
dan program IT pengelolaan kegiatan usaha.
4.
Wilayah
usaha, yaitu batasan wilayah yang
diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba untuk mengembangkan bisnis
waralaba. Hali ini oasti akan diberikan oleh pemberi usaha atau pemilik usaha
waralaba.
5.
Jangka
waktu perjanjian, yaitu batasan
waktu mulai dan berakhir perjanjian terhitung sejak surat perjanjian
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
6.
Tata
cara pembayaran imbalan, yaitu tata
cara/ketentuan termasuk waktu dan cara perhitungan besarnya imbalan seperti fee
atau royalty apabila disepakati dalam perjanjian yang menjadi tanggung jawab
penerima waralaba.
7.
Tata
cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian seperti pemutusan perjanjian tidak dapat
dilakukan secara sepihak, perjanjian berakhir dengan sendirinya apabila jangka
waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah berakhir. Perjanjian dapat
diperpanjang kembali apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak dengan
ketentuan yang ditetapkan bersama.
Isi perjanjian ini diharapkan dapat melindungi
masing-masing pihak, baik franchisor maupun franchisee. Oleh karena itu,
penting bagi franchisor maupun franchisee untuk melakukan review terhadap isi
perjanjian franchise sebelum melakukan penandatanganan. Awal yang baik untuk
memulai kerjasama merupakan salah satu kunci sukses berbisnis franchise. Jangka
waktu yang cukup panjang (umumnya 5 tahun) rentan terjadi permasalahan. Untuk
itu, perjanjian yang kuat dan mengikat kedua belah pihak sangat penting untuk
mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang.
Sebaiknya perhatikan betul perjanjian atau peraturan yang diberikan sebelum
menjalankan suatu usaha waralaba.
Komentar
Posting Komentar