KRITERIA WARALABA
KRITERIA WARALABA
Dalam menjalankan
usaha waralaba atau franschise telah menjadi pilihan peluang usaha yang sudah
banyak di minati oleh masyarakat yang ingin ber usaha waralaba. Dan ini patut
di perhitungkan, dengan membeli waralaba dari merk / seseorang yang sudah
sukses ataupun sudah dikenal oleh masyarakat luas,maka kita akan sangat mudah
dalam menjalankannya, dikarenakan oleh merk atau usaha itu sudah terkenal, jadi
kita tak perlu susah payah mengembangkan nya mulai dari nol lagi,dengan catatan
usaha atau merk itu tadi sudah benar-benar dikenal oleh masyarakat luas.
Usaha waralaba
sendiri memiliki beberapa kriteria atau ciri khusus yang ada di dalamnya,
antara lain sebagai berikut:
- Memiliki
ciri khusus. Ciri khusus ini juga dapat diartikan dengan ciri khas usaha
yang tidak dimiliki oleh produk sejenis lainnya dan tidak mudah ditiru.
Dengan ini konsumen akan cenderung memilih ciri khas ini sebagai tolak
ukur pemilihan investasinya. Misalnya, sistem manajemen, cara pemasaran
unik, outlet serta pelayanan dan cara penjualan.
- Adanya
dukungan yang berkesinambungan. Dukungan ini untuk membantu pengembangan
bisnis penerima waralaba secara terus-menerus seperti pelatihan,
operasional dan cara promosi.Hak dan Kekayaan Intelektual sudah terdaftar.
- Terbukti
memberikan keuntungan. Ini dimaksudkan bahwa pemberi waralaba sudah
berjalan kurang lebih 5 tahun dan terbukti memberikan keuntungan dan terus
mengalami kemajuan. Sehingga pemberi waralaba sudah mempunyai kiat-kiat
khusus dalam menyikapi berbagai permasalahan dalam perjalanan usaha
sehingga tetap bertahan dan terus berkembang.
- Hak
kekayaan intelektual ini berupa merk dagang, hak cipta, hak paten, rahasia
dagang sudah didaftarkan dan bersertifikat. Pemilik usaha sudah memiliki
dan mendaftarkan hak intelektual pada usaha nya.
- Memiliki
standar baik. Standar ini berupa pelayanan dan barang yang ditawarkan
dibuat secara tertulis supaya penerima waralaba dapat bekerja sesuai
dengan standar operasional kerja pemberi waralaba. Sehingga kualitas
pelayanan dan barang tetap terjamin dengan baik.
- Mudah
untuk diduplikasi. Kemudahan duplikasi yang dimaksud yaitu berupa cara
pelaksanaan dan proses pembelajarannya. Jadi setiap penerima waralaba yang
belum mempunyai pengalaman mengenai usaha sejenis dapat menjalankan dengan
mudah sesuai dengan arahan dan bimbingan pemberi waralaba.
Komentar
Posting Komentar