KRITERIA WARALABA


KRITERIA WARALABA

Dalam menjalankan usaha waralaba atau franschise telah menjadi pilihan peluang usaha yang sudah banyak di minati oleh masyarakat yang ingin ber usaha waralaba. Dan ini patut di perhitungkan, dengan membeli waralaba dari merk / seseorang yang sudah sukses ataupun sudah dikenal oleh masyarakat luas,maka kita akan sangat mudah dalam menjalankannya, dikarenakan oleh merk atau usaha itu sudah terkenal, jadi kita tak perlu susah payah mengembangkan nya mulai dari nol lagi,dengan catatan usaha atau merk itu tadi sudah benar-benar dikenal oleh masyarakat luas.
Usaha waralaba sendiri memiliki beberapa kriteria atau ciri khusus yang ada di dalamnya, antara lain sebagai berikut:
  1. Memiliki ciri khusus. Ciri khusus ini juga dapat diartikan dengan ciri khas usaha yang tidak dimiliki oleh produk sejenis lainnya dan tidak mudah ditiru. Dengan ini konsumen akan cenderung memilih ciri khas ini sebagai tolak ukur pemilihan investasinya. Misalnya, sistem manajemen, cara pemasaran unik, outlet serta pelayanan dan cara penjualan.

  1. Adanya dukungan yang berkesinambungan. Dukungan ini untuk membantu pengembangan bisnis penerima waralaba secara terus-menerus seperti pelatihan, operasional dan cara promosi.Hak dan Kekayaan Intelektual sudah terdaftar.

  1. Terbukti memberikan keuntungan. Ini dimaksudkan bahwa pemberi waralaba sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan terbukti memberikan keuntungan dan terus mengalami kemajuan. Sehingga pemberi waralaba sudah mempunyai kiat-kiat khusus dalam menyikapi berbagai permasalahan dalam perjalanan usaha sehingga tetap bertahan dan terus berkembang.

  1. Hak kekayaan intelektual ini berupa merk dagang, hak cipta, hak paten, rahasia dagang sudah didaftarkan dan bersertifikat. Pemilik usaha sudah memiliki dan mendaftarkan hak intelektual pada usaha nya.

  1. Memiliki standar baik. Standar ini berupa pelayanan dan barang yang ditawarkan dibuat secara tertulis supaya penerima waralaba dapat bekerja sesuai dengan standar operasional kerja pemberi waralaba. Sehingga kualitas pelayanan dan barang tetap terjamin dengan baik.

  1. Mudah untuk diduplikasi. Kemudahan duplikasi yang dimaksud yaitu berupa cara pelaksanaan dan proses pembelajarannya. Jadi setiap penerima waralaba yang belum mempunyai pengalaman mengenai usaha sejenis dapat menjalankan dengan mudah sesuai dengan arahan dan bimbingan pemberi waralaba.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRINSIP DASAR USAHA WARALABA

MENURUNKAN RESIKO DALAM USAHA WARALABA