HUKUM KONTRAK PADA WARALABA


HUKUM KONTRAK PADA WARALABA

Waralaba didefinisikan sebagai hak istimewa yang terjalin dan atau diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba dengan sejumlah kewajiban pembayaran dan juga peraturan. Perkembangan dari waralaba itu sendiri pada saat ini di Indonesia sangat pesat dalam jangka waktu beberapa tahun ke belakang, maka pemerintah membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur sistem usaha waralaba ini. Dalam perjanjian waralaba terdapat kewajiban dan hak yang harus dijalankan para pihak.Perjanjian waralaba yang dibuat tersebut memuat kewajiban dan hak masing-masing pihak yaitu franchisor dan franchisee, sehingga dalam penerapan Pasal-Pasal yang tercantum di dalam perjanjian dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam perjanjian,Sehingga dapat memberikan perlindungan hukum.

1.Asas-asas/Dasar-dasar Hukum Kontrak Waralaba:

Yang dimaksud dengan dasar-dasar hukum kontrak adalah prinsip yang harus di pegang bagi para pihak yang mengikatkan diri ke dalam hubungan hukum kontrak. Menurut Hukum Perdata, sebagai dasar hukum utama dalam berkontrak, dikenal 5 (lima) asas penting sebagai berikut
  • Asas Kebebasan Berkontrak,Setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam undang-undang.
  • Asas KonsensualismeAsas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat ( 1 ) KUH Perdata. Dalam pasal itu ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak.
  • Asas Pacta Sunt Servanda,Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah   undang-undang.
  • Asas Itikad Baik,Asas itikad merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak   berdasarkan   kepercayaan   atau   keyakinan   yang   teguh   atau kemauan baik dari para pihak.
  • Asas Kepribadian,Asas  kepribadian  merupakan  asas  yang  menentukan  bahwa  seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja.
2.Syarat-syarat Sah Berjalannya Kontrak Waralaba
Selanjutnya untuk sahnya suatu perjanjian menurut pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata diperlukan empat syarat yaitu :
1.      Kesepakatan (toesteming / izin) kedua belah pihak
2.      Kecakapan Bertindak
3.      Mengenai suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal ( Geoorloofde oorzaak )

3.Ada beberapa syarat untuk kontrak yang berlaku umum tetapi di atur di luar pasal 1320 KUH Perdata, yaitu sebagai berikut :
1.      Kontrak harus dilakukan dengan itikad baik
2.      Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
3.      Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
4.      Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum

Sehingga dalam penerapan peraturan yang tercantum di dalam perjanjian dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam perjanjian, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum.Dan berakhirnya suatu perjanjian waralaba dapat dikarenakan, franchisee (pembeli waralaba) melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian, franchisee melakukan wanprestasi (tidak terlaksananya prestasi atau suatu perjanjian dikarenakan kesalahan salah satu pihak yang terikat dengan perjanjian baik karena kesengajaan atau kelalaian) yang disebutkan di dalam pasal perjanjian waralaba tersebut, dan atau lewatnya waktu perjanjian tetapi perjanjian tersebut tidak dapat berakhir dikarenakan meninggalnya franchisee.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRINSIP DASAR USAHA WARALABA

USAHA WARALABA KULINER ARBAIN

USAHA WARALABA MAKANAN DAN MINUMAN