HUKUM KONTRAK PADA WARALABA
HUKUM KONTRAK PADA
WARALABA
Waralaba didefinisikan sebagai hak
istimewa yang terjalin dan atau diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima
waralaba dengan sejumlah kewajiban pembayaran dan juga peraturan. Perkembangan
dari waralaba itu sendiri pada saat ini di Indonesia sangat pesat dalam jangka
waktu beberapa tahun ke belakang, maka pemerintah membuat Peraturan Pemerintah
yang mengatur sistem usaha waralaba ini. Dalam perjanjian waralaba terdapat
kewajiban dan hak yang harus dijalankan para pihak.Perjanjian waralaba yang
dibuat tersebut memuat kewajiban dan hak masing-masing pihak yaitu franchisor
dan franchisee, sehingga dalam penerapan Pasal-Pasal yang tercantum di dalam
perjanjian dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam
perjanjian,Sehingga dapat memberikan perlindungan hukum.
1.Asas-asas/Dasar-dasar
Hukum Kontrak Waralaba:
Yang dimaksud dengan
dasar-dasar hukum kontrak adalah prinsip yang harus di pegang bagi para pihak
yang mengikatkan diri ke dalam hubungan hukum kontrak. Menurut Hukum Perdata,
sebagai dasar hukum utama dalam berkontrak, dikenal 5 (lima) asas penting
sebagai berikut
- Asas Kebebasan Berkontrak,Setiap orang bebas
untuk mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur maupun yang belum
diatur dalam undang-undang.
- Asas KonsensualismeAsas konsensualisme dapat
disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat ( 1 ) KUH Perdata. Dalam pasal itu
ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya
kesepakatan kedua belah pihak.
- Asas Pacta Sunt Servanda,Asas pacta sunt servanda
merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi
kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya
sebuah undang-undang.
- Asas Itikad Baik,Asas itikad merupakan asas bahwa
para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi
kontrak berdasarkan kepercayaan
atau keyakinan yang teguh
atau kemauan baik dari para pihak.
- Asas Kepribadian,Asas kepribadian
merupakan asas yang menentukan bahwa
seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk
kepentingan perseorangan saja.
2.Syarat-syarat Sah Berjalannya
Kontrak Waralaba
Selanjutnya untuk
sahnya suatu perjanjian menurut pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
diperlukan empat syarat yaitu :
1.
Kesepakatan (toesteming
/ izin) kedua belah pihak
2.
Kecakapan Bertindak
3.
Mengenai suatu hal
tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
( Geoorloofde oorzaak )
3.Ada beberapa syarat
untuk kontrak yang berlaku umum tetapi di atur di luar pasal 1320 KUH Perdata,
yaitu sebagai berikut :
1.
Kontrak harus
dilakukan dengan itikad baik
2.
Kontrak tidak boleh
bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
3.
Kontrak harus
dilakukan berdasarkan asas kepatutan
4.
Kontrak tidak boleh
melanggar kepentingan umum
Sehingga dalam penerapan peraturan yang
tercantum di dalam perjanjian dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh
pihak-pihak yang terlibat di dalam perjanjian, sehingga dapat memberikan
perlindungan hukum.Dan berakhirnya suatu perjanjian waralaba dapat dikarenakan,
franchisee (pembeli waralaba) melakukan perbuatan yang dilarang dalam
perjanjian, franchisee melakukan wanprestasi (tidak
terlaksananya prestasi atau suatu perjanjian dikarenakan kesalahan salah satu
pihak yang terikat dengan perjanjian baik karena kesengajaan atau kelalaian) yang
disebutkan di dalam pasal perjanjian waralaba tersebut, dan atau lewatnya waktu
perjanjian tetapi perjanjian tersebut tidak dapat berakhir dikarenakan
meninggalnya franchisee.

Komentar
Posting Komentar