CIRI CIRI USAHA WARALABA


CIRI CIRI USAHA WARALABA


Dalam menjalankan usaha waralaba atau franschise telah menjadi pilihan peluang usaha yang sudah banyak di minati oleh masyarakat yang ingin ber usaha waralaba. Dan ini patut di perhitungkan, dengan membeli waralaba dari merk / seseorang yang sudah sukses ataupun sudah dikenal oleh masyarakat luas,maka kita akan sangat mudah dalam menjalankannya, dikarenakan oleh merk atau usaha itu sudah terkenal, jadi kita tak perlu susah payah mengembangkan nya mulai dari nol lagi,dengan catatan usaha atau merk itu tadi sudah benar-benar dikenal oleh masyarakat luas. Salah satu contoh usaha waralaba yang paling di sukai masyarakat di Indonesia adalah usaha waralaba makanan & minuman. Sekarang ini banyak yang melakukan usaha waralaba makanan dan minuman seperti, usaha waralaba teh segar, pop corn, es kepal milo, es madu dll. Usaha seperti itu banyak dipilih karena sangat menguntungkan dan mudah dijalankan.

Adapun ciri-ciri dari usaha waralaba, antara lain sebagai berikut:

  1. Usaha Waralaba Memiliki Ciri Khas Tersendiri
Ciri khas tersebut dapat berupa, produk yang dikenalkan oleh setiap usaha waralaba,cara mempromosikan produk yang dihasilkan,kreativitas seorang yang memiliki usaha pun dapat berbeda-beda.Jadi kita tahu bahwa setiap orang yang memiliki usaha waralaba mempunyai berbagai ciri khas tersendiri.

  1. Mempunyai situs maupun media sarana promosi yang jelas
Para pemilik usaha juga sudah menjelaskan media promosi yang ia gunakan.Seperti nomor telepon yang bisa dihubungi,akun akun media sosial dan masih banyak lagi.Dan semua itu telah dicantumkan pada promosi atau pada saat pengiklankan produk atau usaha yang ditawarkan.

  1. Menawarkan berbagai usaha dengan jenis yang beragam
Biasanya seseorang yang membuka usaha waralaba tidah hanya menawarkan satu jenis produk ataupun usaha.Selain untuk memperoleh penghasilan yang lebih,para pemilik usaha waralaba juga memikirkan bahwa jika ia hanya menjual satu jenis usaha dan usaha itu tidak berjalan lancar,maka ia masih mempunyai usaha lain yang dapat ia kembangkan.

  1. Mempunyai situs maupun media sarana promosi yang jelas
Para pemilik usaha juga sudah menjelaskan media promosi yang ia gunakan.Seperti nomor telepon yang bisa dihubungi,akun akun media sosial dan masih banyak lagi.Dan semua itu telah dicantumkan pada promosi atau pada saat pengiklankan produk atau usaha yang ditawarkan.

  1. Memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang sah dan terdaftar
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) itu sendiri adalah segala sesuatu yang diciptakan melalui kegiatan intelektual seseorang, sehingga menjadi hak milik yang berasal dari kemampuan intelektual yang diekspresikan dalam bentuk ciptaan hasil kreativitas melalui berbagai bidang.HAKI menjadi pengenal bahwa produk yang kita tawarkan tidak menjiplak/ikut-ikutan produk orang lain.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRINSIP DASAR USAHA WARALABA

USAHA WARALABA KULINER ARBAIN

USAHA WARALABA MAKANAN DAN MINUMAN