CIRI CIRI USAHA WARALABA
CIRI CIRI USAHA WARALABA
Dalam
menjalankan usaha waralaba atau franschise telah menjadi pilihan peluang usaha
yang sudah banyak di minati oleh masyarakat yang ingin ber usaha waralaba. Dan
ini patut di perhitungkan, dengan membeli waralaba dari merk / seseorang yang
sudah sukses ataupun sudah dikenal oleh masyarakat luas,maka kita akan sangat
mudah dalam menjalankannya, dikarenakan oleh merk atau usaha itu sudah
terkenal, jadi kita tak perlu susah payah mengembangkan nya mulai dari nol
lagi,dengan catatan usaha atau merk itu tadi sudah benar-benar dikenal oleh
masyarakat luas. Salah satu contoh usaha waralaba yang paling di sukai
masyarakat di Indonesia adalah usaha waralaba makanan & minuman. Sekarang
ini banyak yang melakukan usaha waralaba makanan dan minuman seperti, usaha
waralaba teh segar, pop corn, es kepal milo, es madu dll. Usaha seperti itu
banyak dipilih karena sangat menguntungkan dan mudah dijalankan.
Adapun
ciri-ciri dari usaha waralaba, antara lain sebagai berikut:
- Usaha Waralaba Memiliki
Ciri Khas Tersendiri
Ciri khas tersebut dapat berupa, produk yang
dikenalkan oleh setiap usaha waralaba,cara mempromosikan produk yang
dihasilkan,kreativitas seorang yang memiliki usaha pun dapat berbeda-beda.Jadi
kita tahu bahwa setiap orang yang memiliki usaha waralaba mempunyai berbagai
ciri khas tersendiri.
- Mempunyai situs maupun
media sarana promosi yang jelas
Para pemilik usaha juga sudah menjelaskan media promosi yang
ia gunakan.Seperti nomor telepon yang bisa dihubungi,akun akun media sosial dan
masih banyak lagi.Dan semua itu telah dicantumkan pada promosi atau pada saat
pengiklankan produk atau usaha yang ditawarkan.
- Menawarkan berbagai
usaha dengan jenis yang beragam
Biasanya seseorang yang membuka usaha waralaba tidah
hanya menawarkan satu jenis produk ataupun usaha.Selain untuk memperoleh
penghasilan yang lebih,para pemilik usaha waralaba juga memikirkan bahwa jika
ia hanya menjual satu jenis usaha dan usaha itu tidak berjalan lancar,maka ia
masih mempunyai usaha lain yang dapat ia kembangkan.
- Mempunyai situs maupun
media sarana promosi yang jelas
Para pemilik usaha juga sudah menjelaskan media promosi yang
ia gunakan.Seperti nomor telepon yang bisa dihubungi,akun akun media sosial dan
masih banyak lagi.Dan semua itu telah dicantumkan pada promosi atau pada saat
pengiklankan produk atau usaha yang ditawarkan.
- Memiliki Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) yang sah dan terdaftar
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) itu sendiri adalah segala
sesuatu yang diciptakan melalui kegiatan intelektual seseorang, sehingga menjadi
hak milik yang berasal dari kemampuan intelektual yang diekspresikan dalam
bentuk ciptaan hasil kreativitas melalui berbagai bidang.HAKI menjadi pengenal
bahwa produk yang kita tawarkan tidak menjiplak/ikut-ikutan produk orang lain.

Komentar
Posting Komentar